Suka Makmue (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud menegaskan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun oleh ayah tiri di daerah itu sudah terjadi sejak tahun 2015.
"Jadi, kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak tiri di Nagan Raya sudah lama terjadi berulang kali, dan baru pada bulan Mei 2021 terungkap," kata AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis petang.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (41), diduga sebagai pelaku tunggal dalam kasus amoral tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata AKP Machfud, tersangka SA mengaku tega memerkosa anak tirinya karena tergoda kecantikan korban, dan fisik korban.
Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, tersangka SA berpura-pura meminta sang anak agar bersedia memijit tubuh pelaku di dalam kamar.
Tersangka kemudian memerkosa korban dengan cara memaksa sang anak agar mau melayani nafsu birahinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pemerkosan dan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menegaskan.
Polisi: Ayah perkosa anak tiri di Nagan Raya terjadi sejak 2015
Kamis, 20 Mei 2021 21:33 WIB