Lhokseumawe (ANTARA) -
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru terhadap puluhan siswi sekolah dasar ke Kejari Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas Iptu Bambang di Aceh Utara, Jumat, mengatakan berkas perkara pencabulan oknum guru tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara dan menunggu proses hukum selanjutnya.
"Dalam hasil penyelidikan, jumlah korban dari oknum guru sekolah dasar yang berinisial M (43) tersebut sebanyak 21 siswi dengan rentan usia mulai 7 hingga 12 tahun. Berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap oknum guru diduga cabuli tujuh murid
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tersangka M pada 29 Maret 2023 lalu terkait dugaan seksual terhadap para korban yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat mengajar.
Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.