Aceh Timur (ANTARA) - Seorang ayah di Kabupaten Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tirinya yang baru berusia tiga tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan pelaku berinisial AG (36) asal Julok, Aceh Timur.
Berdasarkan laporan ibu korban, aksi bejat itu dilakukan AG terhadap balita tersebut terjadi pada November 2022. Mendapat laporan, lalu Satreskrim Polres Aceh Timur membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: PKPA melatih fasilitator perlindungan anak dan perempuan di Aceh Barat, begini penjelasannya
Berdasarkan pengakuan ibunya, dia bersama AG dan korban dalam perjalanan pulang dari pasar. Saat dalam perjalanan, ibu korban meminta suaminya menghentikan sepeda motor, karena hendak mengambil alat masak di rumah temannya.
Setelah selesai, ibu korban kembali dan spontan terkejut melihat AG mendudukkan korban di atas pahanya. Posisi AG memeluk korban sambil menggoyang-goyang di atas sepeda motor.
Di Aceh Timur, ayah perkosa anak tirinya berusia tiga tahun
Selasa, 4 April 2023 21:12 WIB