Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini menerapkan layanan publik sesuai protokol kesehatan secara ketat, setelah angka warga yang terinfeksi COVID-19 di daerah ini mencapai 30 orang dalam dua pekan.

“Pengetatan layanan publik ini untuk memutus matarantai virus corona di masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN),” kata Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, pengetatan tersebut juga dimaksudkan agar tidak ada aparatur sipil negara di daerah ini yang ikut terinfeksi COVID-19, saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap kantor pemerintah seperti di kabupaten maupun di kecamatan-kecamatan.

Ramli MS mengatakan, pengetatan layanan sesuai protokol kesehatan tersebut meliputi setiap ASN atau masyarakat yang akan mengurus keperluan di kantor pemerintah, wajib memakai masker.

Kemudian mencuci tangan di setiap pintu masuk kantor pemerintah yang disediakan, mencuci tangan menggunakan cairan pencuci tangan serta menerapkan pola jarak saat bertemu.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan kepada pelayanan publik dengan menerapkan pola duduk di antrian yang memiliki jarak, sehingga masyarakat tidak berinteraksi dengan jarak dekat.

“Apabila masyarakat tidak memakai masker saat berkunjung ke layanan publik, maka yang bersangkutan juga tidak akan dilayani,” kata Ramli MS menuturkan.

Ia juga menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas kepada setiap ASN atau pimpinan organisasi pemerintah daerah, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut untuk melaksanakan layanan sesuai protokol kesehatan anjuran pemerintah.

“Sekarang ini sudah ada masyarakat, dokter, dan pegawai bank yang terinfeksi COVID-19 di Aceh Barat, saya tidak mau ada masyarakat saya atau pun ASN yang ikut terinfeksi COVID-19, apabila meremehkan protokol kesehatan,” kata Ramli MS menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020