Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Timur menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin. 

“Pelaku berinsial ED (30) itu kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”kata Kasatnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi di Idi, Senin. 

AKP Yasir mengatakan mengenai penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ED selama ini dicurigai oleh warga setempat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya,”kata Kasat Narkoba. 

Ia mengatakan saat petugat melakukan penggeledahan di rumah awalnya tidak ditemukan barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi BL 6062 DAP milik pelaku dan didapati barang bukti berupa lima plastik paket kosong warna putih bening yang diduga narkoba jenis sabu dan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam bagasi motornya.

Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Polres Aceh Timur. 

“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam 5 (lima) sampai dengan 12 tahun penjara,”kata Kasat narkoba. 


 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020