Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa serta mengamankan satu kilogram sabu-sabu
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Selasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap di perkebunan sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Senin, (9/5) sekira pukul 16.00 WIB.
"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh China Guanyinwang berikut satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku berinsial MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41), warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
"Untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terlebih melakukan penyamaran," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Setelah memastikan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi, kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan di kawasan perkebunan sawit.
Saat menggeledah tubuh kedua pelaku, kata Kapolres, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, barang bukti akhirnya ditemukan di bagasi sepeda motor.
"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan antarprovinsi
Selasa, 10 Mei 2022 16:16 WIB