DPR Aceh menyetujui dan menetapkan penggunaan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak pada masyarakat. 

Persetujuan penggunaan hak interpelasi diputuskan dalam sidang paripurna DPR Aceh di ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. Sedangkan dua Wakil Ketua DPR Aceh lainnya Hendra Budian dan Dalimi tidak tampak di kursi pimpinan.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan hak interpelasi ini merupakan hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berdampak pada masyarakat.

"Hak interpelasi ini diaturnya dalam undang-undang pemerintahan Aceh dan undang-undang pemerintah daerah, serta tata tertib DPR Aceh," kata Dahlan Jamaluddin.

Irpanussir, juru bicara inisiator hak interpelasi, mengatakan 58 dari 81 Anggota DPR Aceh menandatangani penggunaan hak interpelasi. Mereka berasal dari berbagai fraksi di DPR Aceh.

"Hak interpelasi merupakan hak pengawasan anggota DPR Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ada beberapa kebijakan Pemerintah Aceh yang perlu dijelaskan kepada DPR Aceh," kata Irpanussir.

Ada beberapa kebijakan Pemerintah Aceh yang perlu dijelaskan yakni penggunaan dana refocusing APBA 2020 yang digunakan untuk penanganan COVID-19. Hingga kini, DPR Aceh tidak mendapat rincian penggunaan refocusing berkisar Rp1,7 triliun hingga Rp2,3 triliun.

Kemudian, kata Irpanussir, kebijakan Pemerintah Aceh terkait penempelan stiker BBM subsidi di mobil masyarakat. Penempelan stiker ini meresahkan masyarakat.

"Alasan lainnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak menghadiri sidang paripurna penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020," kata Irpanussir.

Berikut, proyek tahun jamak yang nota kesepakatannya sudah dibatalkan DPR Aceh dalam sidang paripurna. Namun, Pemerintah Aceh tetap melelang proyek tersebut.

"Serta sejumlah alasan lainnya. Kami mengharapkan pimpinan DPR Aceh menindaklanjutinya penggunaan hak interpelasi tersebut sebagaimana diatur aturan perundang-undangan," kata Irpanussir.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020