Proses belajar tatap muka di Kabupaten Aceh Jaya yang awalnya akan di laksanakan pada 14 September 2020 mendatang kembali ditunda, pasca diumumkan perubahan zona risiko COVID - 19 oleh tim gugus pusat dari oranye menjadi zona merah.


Penundaan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Jaya yang menyatakan proses belajar mengajar tatap muka ditunda untuk tingkat SMP dan SD.


Dalam surat tersebut disebutkan, satuan Pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).


Kepala Dinas Pendidikan Aceh Jaya, Abdul Jabar menyampaikan kalau meskipun proses belajar mengajar dihentikan secara tatap muka dan dilakukan pelaksanaan belajar dari rumah.


Ia menambahkan untuk para guru tetap berada di satuan Pendidikan masing-masing dengan ketentuan jam pelajaran sesuai ketentuan kurikulum khusus dimasa pandemi COVID-19.


Ia berharap dengan di berhentinya proses belajar tatap muka dan dilanjutkan belajar dari rumah penyebaran wabah COVID-19 tidak terus berkembang.


"Kami berharap, dengan berhentinya belajar mengajar tatap muka, maka penyebaran virus terhadap anak sekolah terputus, apalagi Aceh Jaya telah berstatus zona merah,"kata  Abdul Jabar, jum,at.


Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, T.Irfan TB  menyampaikan keputusan untuk pemberhentian belajar mengajar tatap muka diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan Tim Gugus Tugas COVID-19.

Selain itu, pihak Dinas Pendidikan Aceh Jaya juga sepakat jika dengan perubahan status resiko COVID-19 di Aceh Jaya ini tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya proses belajar mengajar tatap muka. Belum lagi sudah ada regulasi yang mengatur proses belajar mengajar tatap muka di zona merah tidak dibenarkan.

"Ada regulasinya, sesuai dengan keputusan Menteri yang melarang dilaksanakannya proses belajar tatap muka di wilayah resiko zona merah Covid-19," kata Irfan.


Bupati T.Irfan Tb juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wali murid untuk proses belajar mengajar dihentikan sementara, karena keputusan ini diambil sehubungan dengan pernyataan bersama Kementerian.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020