International Colective of Fish Worker (ICSF) Perwakilan Indonesia meminta 51 nelayan Aceh yang telah dibebaskan di Thailand untuk segera dilakukan repatriasi ke Tanah Air, guna mencegah penularan COVID-19.

Anggota ICSF Indonesia M Adli Abdullah, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan atas usaha Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Songkla Thailand, melalui pengampunan raja Thailand sehingga nelayan Indonesia itu dibebaskan dari hukuman, dan telah berada di Pusat Detensi Imigrasi Thailand.

"Ke 51 nelayan tradisional ini perlu segera direpatriasi ke Indonesia karena dikhawatirkan berpotensi terjadi transmisi lokal COVID-19, karena kondisi penjara sangat penuh," kata Adli Abdullah.

ICSF mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia yang telah berhasil melakukan kerja cerdas dalam upaya membebaskan 51 nelayan asal Aceh yang dipenjara di Thailand.

Kata dia, Raja Thailand YM Rama X ulang tahun ke-68 pada 28 Juli 2020 dan memberikan pengampunan terhadap 51 nelayan asal Aceh sebagai terpidana penangkapan ikan ilegal di wilayah teritorial dan ZEE Thailand, dalam keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9) lalu.

"Bantuan Kemenlu pada kesempatan pertama untuk memulangkan ke 51 nelayan ini sangat diharapkan agar mareka tidak menanti-nanti tanggal pemulangan keluarganya ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Panglima Laot (lembaga adat laut) Aceh Umardi mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari KBRI Thailand bahwa 51 nelayan resmi dibebaskan dan dalam proses penyerahan ke KBRI. 

"Selanjutnya KBRI akan mengurus pemulangan nelayan kita ke Indonesia. Kita masih menunggu update jadwal kepulangan dari KBRI," katanya.

Panglima Laot Aceh berterimakasih kepada YM Raja Thailand yang telah memberi amnesti bagi nelayan Aceh. Begitu juga disampaikan untuk Kemenlu RI, KBRI Thailand, dan semua pihak yang telah membantu proses pemberian amnesti dan pemulangan nelayan Aceh ke Tanah Rencong.

"Kita berharap kasus penangkapan karena illegal fishing di negara lain tidak terjadi lagi. Ini perbuatan melanggar hukum. Kita juga tidak mengizinkan orang asing curi ikan di perairan kita. Kasihan keluarga dan anak anak tertangkap dan dipenjara di negara orang," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020