Tim Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Aceh dan Polres Nagan Raya mengamankan tiga unit alat berat dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan Desa Karian, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pria diduga sebagai pekerja tambang dan operator alat berat.

“Saat ini semua barang bukti dan beberapa pekerja sudah dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas ilegal minning (tambang ilegal) di Kabupaten Nagan Raya.

Menurutnya, dampak dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Risno juga menjelaskan, di dalam tahun 2020 ini pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penangkapan dan penindakan hukum kepada sejumlah pelaku penambang emas liar.

Akan tetapi, upaya hukum yang dilakukan polisi, diduga tidak menyebabkan efek jera kepada para pelaku tambang emas ilegal, sehingga kemudian kembali dilakukan
penindakan.

“Kita akan terus melakukan penegakan hukum terkait tambang emas ilegal di Nagan Raya, siapa pun yang tertangkap akan kita proses secara hukum,” kata AKBP Risno menambahkan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktek tambang emas secara liar, diminta agar melaporkan hal tersebut kepada polisi, untuk dilakukan penindakan, katanya menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020