Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyerahkan 948 sertifikat tanah kepada masyarakat di tiga desa di daerah itu, Kamis.

Shabela mengatakan penerbitan seluruh sertifikat tanah tersebut merupakan hasil Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Masalah tanah adalah sangat penting. Dengan adanya sertifikat ini menunjukkan ikatan antara pemilik dengan tanahnya secara sah dan berkekuatan hukum. Adanya sertifikat ini akan mengurangi sengketa yang terjadi. Maka dari itu simpanlah dengan baik dan bijak," kata Shabela Abubakar saat penyerahan sertifikat di Kampung Segene Balik, Kecamatan Kute Panang, Kamis.

Warga tiga desa penerima sertifikat tersebut seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Kute Panang dengan rincian masing-masing sebanyak 350 sertifikat untuk warga di Kampung Balik, 234 sertifikat untuk warga di Kampung Belang Balik, dan 364 sertifikat untuk masyarakat Kampung Segene Balik.

Shabela berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tersebut agar dapat menyimpannya dengan baik serta mempergunakan seperlunya sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Kalaupun harus digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman uang dari perbankan, sifatnya harus produktif, misalnya untuk pengembangan usaha dan ekonomi," tutur Shabela.

Dalam hal ini Shabela Abubakar juga menyampaikan terimakasihnya kepada pihak BPN Aceh Tengah atas upaya melayani dan memfasilitasi program PTSL tersebut.

Bupati ini menuturkan bahwa PTSL merupakan program yang sangat baik dan telah berjalan baik di Aceh Tengah sehingga hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah dapat diakui secara sah dan dilindungi oleh negara.

Shabela juga meminta agar jumlah dan luasan bidang tanah yang disertifikasi dapat ditingkatkan lagi dalam jumlah lebih besar pada pelaksanaan program PTSL kedepannya.

"Karena manfaatnya sangat besar dirasakan oleh masyarakat, demikian juga bagi pemerintah. Terutama di pemerintah kampung dan kecamatan dalam memediasi sengketa tanah," kata Shabela Abubakar.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020