Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengikuti rapat koordinasi (Rakor) percepatan integrasi perencanaan penganggaran Daerah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) secara virtual.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya bersama Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala KSP RI dan Ketua KPK telah menyusun beberapa rencana aksi, diantaranya mengenai integrasi perencanaan keuangan.
“Lima instansi ini bersepakat untuk menyusun rencana aksi dan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini rencana aksi integrasi perencanaan keuangan mulai dari tingkat Desa sampai tingkat Kementerian,” kata Pahala Nainggolan.
Tak hanya laporan keuangan saja, namun juga dapat melihat hasil pembangunan di Daerah tersebut, sehingga dapat menjadi acuan Pemerintah dalam pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada.
12 Rencana aksi Stranas PK ini, lanjutnya, merupakan arahan Tim Nasional yang terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kantor Staf Presiden dan Ketua KPK RI.
“Lewat integrasi ini mari kita bersama mempersingkat prosedur dan sistemnya, kita tidak perlu lagi mengisi dalam dua sistem dan selanjutnya hasilnya boleh menjadi bagian dari pengambilan keputusan Kepala Daerah,” katanya.
Terpisah usai mengikuti Rakor Virtual tersebut Bupati Shabela Abubakar, mengatakan sistem SIPD ini, nantinya pasti akan lebih membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, sistem ini dapat memulai sejak awal setiap perencanaan, penganggaran serta penatausahaan keuangan dengan lebih baik, mudah dan terarah.
"Memahami dan menjalankan sistem aplikasi SIPD dan penatausahaan keuangan bukan hanya terkait laporan keuangan saja tetapi bagaimana penguatan teknologi, informasi, sarana dan SDM di daerah juga,” kata Bupati.
Karena itu, semua pihak harus tetap mengupgrade kemampuan dan performa, di mana pemberi layanan adalah ketika mampu mendedikasikan dengan segala upaya dan kemampuan yang ada, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kebaikan bagi segenap Masyarakat.
Dalam kegiatan Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Aceh Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.