Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memastikan banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Aceh yang menunggak pembayaran iuran kesehatan selama pademi COVID-19.

Peningkatan tersebut diduga terjadi akibat sulitnya ekonomi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS mandiri, yang selama ini membayar premi secara pribadi setiap bulannya.

“Sampai saat ini jumlah peserta yang menunggak iuran JKN-KIS yang tersebar di lima kabupaten di wilayah pantai barat Aceh mencapai 506 peserta,” kata Kepala 
Bidang Keuangan, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Ridwan, Minggu.

Peserta dari lima kabupaten yang menunggak tersebut, kata dia, yakni dari Kabupaten Aceh Barat sebanyak 256 peserta, dengan jumlah tunggakan per Desember 2020 mencapai Rp360.271.730.

Kemudian di urutan kedua berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 79 perserta, dengan jumlah tunggakan Rp96.281.500.

Di urutan ketiga, berasal dari Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 68 peserta dengan jumlah tunggakan Rp108.033.100.

Sedangkan di Kabupaten Simeulue, Aceh jumlah peserta yang menungga sebanyak 49 peserta dengan jumlah tunggakan Rp86.508.000.

Sementara di Kabupaten Aceh Jaya, kata Ridwan, jumlah peserta yang menunggak sebanyak 54 orang, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp67.334.000.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahmul Ahyar mengatakan bagi peserta yang melakukan tunggakan saat ini pihaknya memberikan program relaksasi, untuk membantu peserta dalam mengurangi beban tunggakan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan melalui program relaksasi tunggakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, karena para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, kata Ahyar, apabila peserta JKN-KIS yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif kembali, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu. 

Ia juga menambahkan, bagi peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan, tapi ditangguhkan. Peserta juga akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang. 

“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar 6 bulan pertama dan 1 bulan berjalan maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan akhir Desember 2021 atau tahun depan,” ujarnya lagi.

Apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan Desember 2021, maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020