Tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil membongkar sindikat pemerasan dibalik beredarnya video call sex (VCS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas.

"Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan, sehingga diamankan empat orang tersangka yang merencanakan pemerasan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan dua tersangka diantaranya merupakan warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas, pada 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE.

"Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sambas berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalbar untuk melakukan rangkaian penyelidikan," ujarnya.



Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.

"Petugas melakukan pencarian terhadap dua nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman dan menyebar video dan melakukan pemerasan itu," ujarnya.

Dia mengungkapkan dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone itu, pihaknya mendapati seorang berinisial A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pontianak pada bulan Agustus 2020 lalu.

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya dipinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinisial G.

Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain, yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call sex.



"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," katanya.

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.

Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020 para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny.

Saat video tersebut sudah diupload ke beberapa grup facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut, kata Donny.

"Keempat tersangka, masing-masing berparan, yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial," katanya.

Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu slip lembar pengiriman uang sebesar Rp4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.

Saat ini para pelaku pemerasan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Donny.
 

Pewarta: Andilala

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020