Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, kembali melumpuhkan dua residivis pencuri motor, yang baru saja dibebaskan dari Rutan Pontianak, yakni berinisial Pay (33) dan RK (24).
"Keduanya terpaksa dilumpukan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan, awalnya tersangka Pay berhasil ditangkap di wilayah Kota Pontianak. Dari hasil interogasi Pay mengakui perbuatannya yang mana telah mencuri satu unit motor Honda Vario warna putih di Jalan Gajah Mada bersama tersangka RK, sehingga tim pun bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan RK yang juga mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan, kedua residivis yang baru keluar dari Rutan Pontianak itu berhasil ditangkap melalui giat Tim 1 Unit Resmob Polda Kalbar, Minggu, 26 April 2020.
"Saat melakukan olah TKP, kedua tersangka itu berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan tim kami sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh keduanya, sehingga terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah pelaku yang kini statusnya sudah tersangka," katanya.
Mendapat tembakan di bagian kaki keduanya berhasil dilumpuhkan dan dibawa menuju RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan tindakan medis.
"Usai mendapatkan perawatan medis, kedua tersangka itu kami bawa menuju Mapolda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Veris menambahkan, selain kedua tersangka, Tim 1 Unit Resmob Polda Kalbar juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih les merah dan biru tanpa plat polisi dengan nomor rangka : MH1JFB126DK053305 dan nomor mesin : JFB1E2006867.
"Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan ke Mapolda Kalbar," katanya.