Banda Aceh, 15/9 (Antaraaceh) - Pemerintah kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, melakukan evaluasi terhadap tiga perusahaan bergerak di sektor pertambangan, karena ditengarai menjual konsesi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak lain.
Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat T Syarifudin di Meulaboh, Senin mengatakan, sebelum itu juga ada sejumlah perusahaan bergerak di sektor tambang sudah dicabut izin karena tidak beroperasi.

"Ada perusahaan yang sudah dicabut izin dan ada tiga perusahaan lain yang sudah mengantongi izin eksploitasi akan tetapi sampai sejauh ini mereka juga belum berproduksi, ini sudah dievaluasi tinggal tunggu hasilnya," katanya.

Syarifudin menyebutkan, perusahaan yang megantongi izin wajib membayarkan landren setiap tahun yang distorkan ke rekening kas negara dan daerah penghasil mendapatkan bagian 64 persen, sementara yang mengantongi izin eksploitasi membayarkan royalti berdasarkan penjualan dan daerah penghasil mendapatkan bagian 32 persen.

Hingga Agustus 2014, Pemda Aceh Barat baru mendapatkan sekitar Rp2 miliar dari target Rp6 miliar perusahaan tambang di wilayah itu, harusnya apabila dikawal lebih baik maka nilai pemasukan daerah bisa melebihi.

Itupun kata dia, hanya hasil dari satu perusahaan yang sudah berproduksi yakni PT Mifa Bersaudara, sementara banyak perusahaan lain harus dipertegas dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab mereka.

"Pemerintah saat ini sudah tidak memberikan izin investasi sektor pertambangan, yang perlu diawasi ketat adalah peralihan izin kepada pihak lain. Daerah juga tidak begitu saja mencabut izin sebelum mereka membayarkan landren selama mereka berada di sini," tegasnya.

Sementara Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani menambahkan, pihaknya sendiri sejak awal sudah memantau dan menelusuri sejumlah perusahaan di wilayah itu yang ditengarai menjual izin konsesi tambang kepada pihak asing.

"Kasus yang sudah kita ketahui ada IUP yang sudah dikantongi perusahaan akan dijadikan borok di bank, padahal izin itu tidak boleh dipinjamkan atau diserahkan kepada pihak ketiga, mereka berprilaku jahat memiliki izin dan lahan kemudian jaminan itu ditempatkan di bank," tegasnya.

Askhalani mengkhwatirkan, apabila perusahaan tambang di wilayah Aceh Barat memiliki keterkaitan dengan perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan yang terindikasi menjual izin konsesi tambang mereka kepada pihak luar atau pengusaha dari negara asing.

Gerak Aceh bersama muspida dan unsur dunia usaha di Aceh Barat mengadakan diskusi multistekholder sektor tambang di Aceh Barat untuk mendorong tata kelola industri pertambangan yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada masyarakat di Provinsi Aceh.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014