Suka Makmue (ANTARA) - Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang terpantau di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Balai Gakkum Sumatera.
“Pelaporan yang telah kami ini atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Apel Green Aceh Rahmad Syukur dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Nagan Raya, Aceh, Rabu.
Rahmat Syukur mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan surat Yayasan Apel Green Aceh, Nomor No 145/Apelgreenaceh/Xi/2023.
Baca juga: Banjir di Aceh Barat akibat perambahan hutan dan tambang ilegal makin marak
Ia menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera karena diduga tidak adanya ketegasan, dalam melakukan pencegahan aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Syukur menyebutkan, aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut selama ini terpantau berada di dekat pemukiman masyarakat, sehingga telah menyebabkan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Apel Green laporkan aktivitas tambang emas ilegal Nagan Raya ke Gakkum KLHK
Rabu, 6 Desember 2023 9:03 WIB