Kapolres Nagan Raya, Aceh AKBP Risno menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan di daerah ini, guna menekan penularan COVID-19.

“Untuk sementara kami hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, termasuk mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Kapolres Risno, Rabu di Suka Makmue.

Menurutnya, selama ini kesadaran masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masih sangat kurang di dalam mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Diantaranya seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak, masih ditemukan warga yang berkumpul dengan jarak dekat, serta berbagai pelanggaran prtokol kesehatan lainnya.

Agar menghindari penularan virus mematikan tersebut, kepolisian setempat bersama jajaran terkait kini terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk menekan kasus infeksi COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya yang kini semakin bertambah.

“Sampai hari ini saja sudah tercatat sekitar 70 orang lebih warga yang terinfeksi, delapan diantaranya sudah meninggal dunia, ini yang kita khawatirkan,” kata Kapolres Risno menuturkan.

Untuk itu, kepolisian berharap agar masyarakat betul-betul menerapkan hidup disiplin sehingga angka penularan COVID-19 di Nagan Raya benar-benar dapat diminimalisir, katanya.

Namun, apabila nantinya masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, kepolisian bersama Satpol PP WH dan pihak terkait lainnya, akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nagan Raya, demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus mematikan tersebut, ungkapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020