Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Razuardi menerima penghargaan atas kinerjanya menuntaskan persoalan tanah milik lembaga negara tersebut.

Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin di Banda Aceh, Rabu. Penyerahan penghargaan turut disaksikan Dewan Pembina YARA Rahmat dan Kepala YARA Banda Aceh Haji Embong.

"Kami memberi penghargaan kepada Razuardi karena berhasil melegalisasi tanah BPKS yang dibuktikan dengan sertifikat. Tanak BPKS tersebut merupakan aset negara," kata Ketua YARA Safaruddin.

Safaruddin mengatakan keberhasilan Razuardi melegalisasi tanah BPKS dengan sertifikat membuahkan hasil berupa penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.

"Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual. Kendati penghargaan diberikan kepada BPKS, namun penghargaan tersebut tidak terlepas dari kinerja Razuardi memimpin BPKS 2019-2020," kata Safaruddin.

Safaruddin mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai motivasi untuk lembaga negara lainnya termasuk pemerintah daerah untuk melegalisasi barang milik negara (BMN).

"Legalisasi tanah dengan sertifikat ini untuk mengamankan barang milik negara. Jika tanah negara sudah bersertifikat, tentu kepemilikannya menjadi jelas. Inilah yang dilakukan Razuardi saat menjabat Plt Kepala BPKS," kata Safaruddin.

Mantan Plt Kepala BPKS Razuardi mengatakan BPKS memiliki banyak tanah, namun tidak bersertifikat. Atas petunjuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diri berkomitmen membenahi masalah aset tanah BKPS tersebut.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen membenahi kepemilikannya tanah BPKS. Tanah tersebut milik BPKS, jangan sampai kepemilikannya atas nama orang lain," kata Razuardi.

Aset tanah tersebut tersebar di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, meliputi Pulau Weh di Kota Sabang serta Pulau Nasi dan Pulau Beras di Kabupaten Aceh Besar.

"Jadi, pada 2019 BPKS mengusulkan 1.447 persil tanah untuk disertifikat. Dari usulan tersebut, 1.303 persil di antara berhasil mendapatkan sertifikat. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka tanah BPKS menjadi jelas," kata Razuardi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020