Tim Penggerak (TP) PKK Aceh merumuskan tiga poin permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak-anak Aceh sejak terjadinya konflik di tanah rencong diantaranya tindak kekerasan seksual terhadap anak, isu rehab rekon perempuan korban konflik, dan isbath nikah (pengesahan pernikahan). 

“Tiga rumusan permasalahan ini merupakan tindaklanjut dari seminar pada akhir Agustus 2020 yang digelar ditingkat Provinsi bersama sejumlah perempuan akar rumput dan LSM pemerhati perempuan dan anak,” kata Wakil Ketua TP PKK Aceh Dyah Erti Idawati di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Aceh yang diselenggarakan secara virtual dan dibuka Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Ia menjelaskan permasalahan yang dirumuskan dalam pertemuan saat itu ada sembilan poin, tapi yang akan tindaklanjuti itu sementara ini ada tiga.

Menurut dia terkait dengan isbat nikah, tercatat masih banyak masyarakat Aceh belum memiliki pengesahan pernikahan lantaran dampak dari masa konflik Aceh, sehingga anak-anak Aceh banyak yang belum memiliki akte kelahiran dan juga pelayanan sosial seperti dari BPJS Kesehatan.

“Ketiga poin tersebut akan segara tindaklanjuti secara serius tahun 2020 ini, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Aceh terhadap perempuan korban konflik yang usianya rata-rata susah berusia lanjut,” katanya.

 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020