Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh hingga kini masih menunggu keputusan apakah pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) di provinsi itu berlangsung pada 2022 atau serentak secara nasional pada 2024.

"Kami masih menunggu keputusan kapan pastinya pilkada Aceh dilaksanakan. Pada intinya, Bawaslu Aceh siap kapan pun," kata Ketua Bawaslu Aceh Faizah di Banda Aceh, Selasa.

Faizah menyebutkan secara nasional pilkada digelar serentak pada 2024. Namun, Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota beserta wakil digelar lima tahun sekali. Pilkada terakhir digelar di Aceh pada 2017 dan 2018 untuk tiga kabupaten kota.

"Kami sebagai pengawas pemilihan umum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota hanya sebagai pelaksana, bukan pengambil kebijakan. Jadi, kami hanya menunggu kapan pilkada digelar," kata Faizah.

Begitu juga soal siapa yang akan menjadi lembaga pengawas pilkada, apakah Bawaslu Aceh maupun Bawaslu kabupaten kota di Aceh, Faizah mengatakan hal itu tergantung bagaimana kebijakannya.

Sebab, kata Faizah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengamanahkan pembentukan lembaga adhoc berupa pengawas pemilihan (panwaslih) oleh Bawaslu nasional berdasarkan usulan DPR Aceh maupun DPR kabupaten kota.

"Ini masalah mandat saja. Apakah nanti diberikan kepada Bawaslu Aceh dan Bawaslu kabupaten kota atau dibentuk lembaga adhoc lainnya. Pada dasarnya, kami siap mengawasi pilkada di Aceh," kata Faizah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020