Menyusul meningkatnya pasien yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Aceh Timur,  mendorong Satpol PP setempat mulai besok (Kamis, 1/10) menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya  memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah itu.

"Terhitung 1 Oktober 2020 kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan mengacu ke Peraturan bupati , baik masyarakat maupun pemilik usaha,"kata Kepala Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran di Idi, Rabu.

"Kami bersama pihak keamanan baik TNI/Polri maupun satgas akan terus melakukan razia ke tempat-tempat keramaian, baik kantor, objek wisata, tempat usaha rumah makan dan warung kopi,” kata Teuku Amran.

Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur, Dr Edy Gunawan mengatakan hingga akhir September 2020 pasien yang terkonfirmasi positif kini menjadi 56 orang. Namun 48 diantaranya telah selesai dilakukan pemantauan, dan delapan orang lainnya masih dirawat, baik rawat inap maupun isolasi mandiri.

“Total pasien COVID-19 hingga saat ini mencapai 56 orang yang terpapar. Delapan diantaranya masih terkonfirmasi positif dan selebihnya telah selesai pemantauan,” kata dr Edi.

Dijelaskan, lima dari delapan yang masih terkonfirmasi saat ini sedang menjalani isolasi di rumah, namun tetap dalam pemantauan petugas. Kemudian, dua orang yang terpapar di rawat di RSUD Dr Zubir Mahmud Aceh Timur dan satu lainnya di rawat di RS Hermina Medan.

“Dari 48 pasien yang telah selesai pemantauan, 3 diantaranya meninggal dunia dan 45 lainnya dinyatakan sembuh,” kata Edy.

"Sedangkan total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 14 orang, namun 6 di antaranya PDP atau suspek masih dirawat di RSUD Dr. Zubir Mahmud dan 8 lainnya telah selesai perawatan,”kata Edi.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020