Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengaku, konsep Smart City atau kota cerdas pemerintah kota (pemkot) setempat di antaranya aplikasi Elektronik-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) diadopsi oleh dua pemerintah kabupaten (pemkab) di Aceh.

"Pemko Banda Aceh telah menandatangani MoU (nota kesepahaman) bersama Pemkab Bireuen dan Pemkab Aceh Jaya, terkait replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB. Ini merupakan langkah maju, baik bagi Banda Aceh sendiri maupun bagi Bireuen dan Aceh Jaya," ujar Aminullah di Banda Aceh, Rabu.

Ia mengatakan, aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari program Banda Aceh Smart City, dan Pemko Banda Aceh sebagai proyek percontohan di Indonesia yang hingga kini melakukan berbagai inovasi pembangunan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Melalui aplikasi e-BPHTB tersebut, maka dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada warga secara lebih cepat, efektif, dan efisien, khususnya pembayaran pajak. Termasuk juga dari kalangan notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak.  

Seperti diketahui, penandatangan MoU secara virtual replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB milik Pemko Banda Aceh dilakukan secara bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Zulkifli, Sekda Aceh Jaya Mustafa dari masing-masing daerah bersama Wali Kota Aminullah di pendopo wali kota Banda Aceh, Jumat (25/9).

"Alhamdulillah, Smart City Banda Aceh sudah bisa dinikmati oleh dareah lain. Kita berharap ini bisa dimaksimalkan dalam mewujudkan 'good governance', tata kelola pemerintahan yang baik, yang sehat, dan jauh dari praktek-praktek korupsi," katanya.

Wali kota menyebut, dalam waktu dekat Pemko Banda Aceh juga akan menandatangani MoU dengan daerah lain, karena ingin mengadopsi aplikasi tersebut.

"Kedepan ada juga sejumlah daerah yang ingin mengadopsi e-BPHTB. Kita siap berbagi," ungkap Aminullah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Iqbal Rokan, menyebut, melalui e-BPHTB
selain mempermudah warga dalam melakukan transaksi pembayaran, aplikasi ini juga lebih memudahkan PPAT memperoleh data maupun mengontro nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Seperti disampaikan pak wali dengan adanya aplikasi ini, kita harap tidak ada pungutan-pungutan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepada petugas kita juga terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)," terangnya.

Sekda Bireuen, Zulkifli, mengatakan dengan memiliki aplikasi tersebut, maka pihaknya mengaku optimis akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Aplikasi yang dibangun Pemko Banda Aceh ini, memiliki banyak kelebihan. Selain memberikan kemudahan bagi warga, juga mampu mengatasi potensi kebocoran-kebocoran penerimaan daerah dan tidak ada celah untuk melakukan korupsi," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020