Anggota Komisi IV DPR-RI M Salim Fakhri meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar menindak tegas dugaan pencemaran limbah yang terjadi di PT Kharisma Iskandar Muda sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh yang diterbitkan pada tanggal 10 September 2020.

“Persoalan dugaan pencemaran limbah di PT KIM Nagan Raya ini sudah sangat berbahaya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas,” kata Salim Fakhri kepada ANTARA melalui saluran telepon Kamis malam di Meulaboh.

Ia juga menuturkan, dirinya juga sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Syahrial terkait rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh DLHK Aceh, Nomor: 660/3553.III Tanggal 10 September 2020 perihal usulan penyampaian sanksi administratif pembekuan izin lingkungan terhadap PT Kharisma Iskandar Muda di Kabupaten Nagan Raya.

Di dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Syahrial mengatakan sesuai fakta di lapangan, DLHK Aceh menemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah yang yang diduga bermasalah.

Untuk itu, Salim Fakhri meminta kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham agar segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kharisma Iskandar Muda, agar memberi sanksi administratif terkait surat DLHK Provinsi Aceh.

“Saya juga akan membawa persoalan pencemaran limbah di Nagan Raya ini ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, agar masalah ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat terkait dugaan pencemaran lingkungan,” kata Salim Fakhri menegaskan.

Ia juga mengakui selama ini juga sudah mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pencemaran limbah di sekitar lokasi PT Kharisma Iskandar Muda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Bahkan dalam waktu dekat, dirinya bersama sejumlah pihak terkait juga akan segera berkunjung ke Kabupaten Nagan Raya untuk memastikan persoalan tersebut.

“Sepanjang di luar aturan harus ditindak tegas. Persoalan pencemaran lingkungan ini sangat berbahaya, maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Salim Fakhri menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020