Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh menyatakan Pemerintah Aceh mengalokasikan dana Rp20 miliar untuk pembebasan tanah pembangunan jalan dua jalur di ibu kota Provinsi Aceh.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Jalaluddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan dana pembebasan tanah Rp20 miliar tersebut dialokasikan tahun anggaran 2021.

"Dana Rp20 miliar tersebut untuk pembebasan tanah pembangunan jalan dua jalur, yakni Jalan T Iskandar dari Beurawe hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng. Dana tersebut untuk tahun anggaran 2021," kata Jalaluddin.

Didampingi Sekretaris Dinas PUPR Kota Banda Aceh Cut Ahmad Putra, Jalaluddin mengatakan anggaran keseluruhan pembebasan tanah pembangunan jalan dua jalur tersebut mencapai Rp85 miliar.

Pembebasan tanah tersebut semuanya dibiayai Pemerintah Aceh. Selain anggaran pembebasan tanah, Pemerintah Aceh juga membiayai pembangunan jalan dua jalur tersebut.

"Semua dibiayai pemerintah provinsi. Kami hanya memberi bantuan teknis dan administrasi saja. Saat ini, proses sedang penyusunan skedul pengukuran tanah," kata Jalaluddin.

Jalan T Iskandar yang akan dibangun dua jalur dengan panjang 3.360 meter dan lebar 26 meter. Dinas PUPR Kota Banda Aceh sudah menyiapkan rancangan desain detail.

"Menyangkut berapa anggaran pembangunan jalan dua tersebut, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami hanya memberi dukungan administrasi dan teknisnya saja, termasuk memfasilitasi pengukuran dan pembebasan tanah," kata Jalaluddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020