Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Aceh Roslina meminta pemerintah memprioritaskan kebijakan-kebijakan perlindungan korban kekerasan seksual.

"Kita sangat menyayangkan dengan peristiwa terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu di Aceh Timur. Pemerintah harus prioritaskan kebijakan terhadap perlindungan korban kekerasan seksual,"kata Roslina di Lhokseumawe, Jum'at (16/10).

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya karena pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan pelaku merupakan suatu perbuatan sangat tidak manusiawi.

"Perbuatan pelaku sudah tidak manusiawi lagi, kejahatannya sudah sangat sangat luar biasa, tidak ada kata maaf untuk pelaku dan harus dihukum seberat-beratnya,"katanya.

Ia mengatakan, kondisi korban paska kejadian pemerkosaan yang dialami dan pembunuhan yang merenggut nyawa anaknya tersebut pasti akan lebih terpuruk dan korban mengalami trauma sangat luar biasa.

Menurutnya, pemerintah harus mengatur kebijakan tentang perlindungan kekerasan seksual agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada korban-korban selanjutnya.

"Kejahatan kekerasan seksual semakin beragam modusnya, sehingga kebijakan dan aturan hukum yang ada saat ini tidak mampu menjawab dan memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual,"katanya.

Ia menyebutkan, dari tahun ke tahun kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia sangat tinggi, hal tersebut terjadi karena tidak adanya kebijakan yang kuat untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual.

"Faktanya sangat banyak korban kekerasan seksual yang terjadi setiap harinya di Indonesia, oleh sebab itu kami mengajak kepada seluruh elemen agar ikut mengkampanyekan tentang mendorong disahkan RUU penghapusan kekerasan seksual disuarakan oleh semua orang,"kata Roslina.

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020