Banda Aceh (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di tanah rencong hingga September 2021 mencapai 697 kasus.
"Itu belum termasuk Oktober, November dan Desember," kata Kepala UPTD PPA Ace Irmayani Ibrahim di Banda Aceh, Sabtu.
Irmayani mengatakan, peningkatan kasus tersebut terjadi selama pandemi, dan dengan pelaku rata-rata orang terdekat korban. Angka ini belum semuanya, mengingat banyak masih ditutupi karena dianggap sebagai aib.
"Ini belum lagi yang tidak berani lapor karena memang dianggap aib keluarga, mereka dapat tekanan dari pelaku, sehingga ada rasa takut, cemas," ujarnya.
Dalam membantu korban, kata Irmayani, pihaknya akan membangun rumah aman terhadap korban. Rumah aman diperlukan, sehingga keberadaan korban tidak ada yang mengetahuinya.
"Apalagi juga ditempatkan tenaga kesehatan, psikolog dan pendamping yang responsif terhadap korban. Kalau selama ini rumah aman yang ada bekerja sama dengan dinas sosial," kata Irmayani.
Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi.
Menurutnya, kekerasan seksual termasuk kriminal luar biasa. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, dan sampai selesai.
"Kami DPR Aceh sebagai wakil rakyat akan terus melakukan upaya nyata untuk menangani persoalan kekerasan seksual pada perempuan dan Anak melalui peran dan fungsi legislatif," kata Falevi Kirani.
697 perempuan di Aceh jadi korban kekerasan seksual
Sabtu, 11 Desember 2021 14:52 WIB