Lhokseumawe (ANTARA) - Kepolisian Resor Lhokseumawe menyambut baik bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi dan memberi fasilitas rehabilitasi psikologis terhadap para santri yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren.
“Polres Lhokseumawe berharap kerja sama dengan LPSK dapat terus terjalin. Karena selama ini juga cukup banyak kasus-kasus yang ditangani dan dirasa perlu berkolaborasi dengan LPSK,” kata Wakil Kepala Polres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo, Rabu.
Dikabarkan pihak kepolisian telah menangkap pimpinan ponpes AI dan MY atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Diduga pelecehan belasan santri, Polisi tangkap oknum pimpinan pesantren
Sejauh ini, polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.
Mughi juga mengatakan bahwa penyidik kasus itu merasa terbantu apabila LPSK dapat melindungi para korban.
Ia menambahkan akan segera berkoordinasi dengan para korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Lilis mengungkapkan, saat ini, mayoritas korban masih mengalami trauma berat. Para korban yang merupakan santri itu diberikan pendampingan psikologis.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyebar hoax terkait kasus pelecehan seksual
“Mereka (korban, red.) mengalami trauma berupa perasaan minder dan malu untuk bergaul dengan teman sebayanya,” katanya.
Melihat hal ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan selain rehabilitasi psikologis, para korban juga bisa mengakses layanan lain yang disediakan negara melalui LPSK, seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta fasilitasi restitusi.
“Bila anak-anak (korban, red.) mendapatkan ancaman, mereka dapat diberikan perlindungan fisik,” katanya saat bertemu dengan Mughi dan Ipda Lilis.
Edwin menyampaikan LPSK melakukan upaya proaktif, terlebih asus kekerasan seksual terhadap anak juga merupakan salah satu prioritas LPSK.