Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan M (45) dan ES (31), Geuchik (Kepala Desa) dan Bendahara Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Kamis (15/10) sekira pukul 16.30 WIB.

Penahanan terhadap tersangka tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni penyimpangan pengelolaan dana desa.

"Kedua tersangka ditahan setelah penyidik menetapkan status mereka dari saksi ke tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Miftah di Lhokseumawe, Jum'at (16/10) malam.

Dikatakan Miftah, terduga korupsi tersebut melakukan perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019 yang nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp360 juta.

"Penahanan M dan ES dilakukan agar keduanya tidak melarikan diri dan juga dikhawatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti,"katanya.

Untuk sementara, kata Miftah, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lhokseumawe selam 20 hari terhitung tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2020.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,"katanya.

Penahanan kedua tersangka itu berawal dari pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa yang di lakukan oleh inspektorat Kota Lhokseumawe, dalam pemeriksaan tersebut terdapat adanya penyimpangan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun, sesuai dengan ketentuannya bahwa pihak inspektorat memberikan kesempatan waktu selama 60 hari kepada para tersangka untuk mengembalikan uang negara yang diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka M dan ES tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan penyelidikan dilakukan. Hingga pada akhirnya kedua perangkat desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020