Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh mengeksekusi terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar ke rumah tahanan negara (rutan).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana atas nama Dodi Anshari. Terpidana Dodi Anshari selaku penilai publik dalam pembebasan lahan tempat pembuangan sampah tahun anggaran 2020.
"Terpidana Dodi Anshari dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Kejari Sabang tahan tiga tersangka korupsi penyertaan modal BUMD
Ia menyebutkan terpidana Dodi Anshari berdasarkan putusan Mahkamah Agung dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp63,62 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana satu bulan penjara.
Dodi Anshari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Kejari Sabang mengapresiasi masyarakat yang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sabang," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tiga tersangka korupsi BUMD Sabang Rp2,5 miliar
Tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah ini berawal ketika Pemerintah Kota Sabang melakukan pengadaan tanah di Lhok Batee dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.
Anggaran pembebasan lahan tersebut mencapai Rp4,85 miliar yang dialokasikan pada 2020. Berdasarkan fakta di persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar.
Selain terpisana Dodi Anshari, Kejari Sabang juga sudah mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang dengan hukuman empat tahun penjara.
Serta terpidana Firdaus selaku pemilik tanah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Baca juga: Kejari Sabang periksa 25 saksi kasus korupsi penyertaan modal BUMD