Kejaksaan Negeri Takengon saat ini telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi honorarium atau insentif guru ngaji TPA-TKA di Kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin SH mengatakan saat ini Tim Jaksa Penutut Umum yang langsung dipimpin oleh dirinya sedang menunggu jadwal sidang yang akan digelar secara virtual mengikuti ketentuan protokol COVID-19.

"Berkas perkara telah kita limpahkan pada hari Kamis (15/10). Sekarang kita menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang secara virtual," kata Zainul Arifin di Kantor Kejaksaan setempat, Sabtu.

Menurutnya karena akan mengikuti proses persidangan secara virtual maka terdakwa dalam kasus ini yakni oknum Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah inisial AY (35) tidak dibawa ke Banda Aceh dan statusnya masih sebagai tahanan kejaksaan setempat.

"Terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon," ujarnya.

Zainul Arifin menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya menerapkan dua dakwaan berbentuk alternatif terhadap terdakwa yakni pertama menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atau kedua, melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18  UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun," sebut Zainul Arifin.

Dalam kasus ini terdakwa AY sebagai Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah diduga menyelewengkan dana insentif atau honorarium guru ngaji TPA-TKA di 14 kecamatan di Aceh Tengah dengan total dana sebesar Rp398 juta lebih pada semester II tahun anggaran 2019.

"Guru ngaji seluruhnya berjumlah 1.259 orang ditambah dengan 14 suvervisor kecamatan dan 6 petugas LPPTKA," kata Zainul Arifin.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020