Lima oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Timur terjaring razia masker oleh Tim Peucrok COVID-19 Aceh Timur.

"Selain masyarakat ada lima oknum PNS juga terjaring tidak pakai masker dan kami  memberikan sanksi keras dengan menyurati kepala dinas masing-masing untuk mengambil tindakan keras," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur T Amran saat razia masker di jalan Banda Aceh - Medan di Idi, Selasa.

Ia mengatakan, namun bagi masyarakat yang terjaring tidak memakai masker, mereka diberikan saksi sosial berupa set up dan pendatanganan sanksi tertulis. 

"Kalau masyarakat kita hanya memberikan himbaun agar pakai masker dan tandatangan surat pernyataan atau sanksi sosial. Tapi kalau PNS wajib disanksi keras dengan akan menyurati kepala dinas masing untuk mengambil tindakan,"kata Ampon.

Ampon mengatakan dari ratusan yang telah terjaring itu sekitar 82 orang yang memilih saksi sosial dan teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku. 

"Untuk beberapa bulan ini kita masih melakukan sanksi tertulis. InsyaAllah kedepanya masyarakat wajib pakai masker kalau tidak mau kedepanya sanksi denda  PNS dan masyarakat sama saja," kata Ampon.

Sementara itu, Tim Peucrok COVID-19 Aceh Timur yang terdiri dari Polri/TNI dan Gugus Tugas Covid-19 Aceh Timur terus berada dilapangan setiap hari untuk melakukan razia dalam rangka peningkatan penerapan protokol covid-19.

"Ini semua kita lakukan juga untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,"kata   Kaurbin Opsnal Sat Lantas Aceh Timur Iptu A.S.Nasution.

 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020