Setelah menolak jawaban interpelasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan hak angket. 

"Usulan tersebut sudah kita serahkan kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin," kata salah seorang inisiator hak angket DPRA Irpannusir di Banda Aceh, Kamis. 

Irpan menjelaskan, DPRA menolak seluruhnya jawaban Plt Gubernur Aceh atas interpelasi yang diajukan. Karena itu mereka kembali menggunakan hak konstitusional lainnya yakni hak angket. 

"Sudah lebih dari 50 persen anggota DPRA menandatangani usulan hak angket tersebut," ujar politikus PAN itu. 

Hal senada juga disampaikan politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Rizal Fahlevi Kirani menuturkan, usulan hak untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian itu dirasa perlu guna melihat lebih dalam terhadap masalah yang ada pada materi interpelasi sebelumnya.

“Nantinya panitia angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” kata Fahlevi Kirani. 

Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, pimpinan akan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk memutuskan persetujuan pelaksanaan paripurna. 

Kemudian, lanjut Dahlan, jika paripurna DPRA menyetujui pelaksanaan hak angket tersebut maka akan segera dibentuk panitia angket dari perwakilan lintas fraksi. 

“Rencananya rapat badan musyawarah akan kita laksanakan Jum'at besok. Karena usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di pimpinan, begitu aturannya,” ujar politikus Partai Aceh ini.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020