Sebanyak 609 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia operasi Yustisi di Kabupaten Aceh Timur sejak diberlakukannya Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dalam mencegah dan menanggulangi wabah COVID-19.

“Setiap kita gelar Operasi Yustisi, kita sudah mencatat 609 pelanggar yang terjaring akibat tidak mematuhi protokol kesehatan di sejumlah titik di Aceh Timur,” kata Kepala Satpol-PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, Minggu.

Ia mengatakan bukan hanya di Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Timur dan Kota Idi, operasi juga dilakukan ke kecamatan-kecamatan, sehingga jumlah pelanggar yang terjaring terus meningkat hingga ratusan orang, termasuk dari kalangan politisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Operasi yang kami laksanakan bersama tim gugus tugas ini bukan untuk mencari orang yang melanggar atau memberi sanksi semata ke masyarakat, melainkan untuk menyadari masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, karena wabah COVID-19 sangat berbahaya, bahkan semakin mewabah di seluruh daerah di Indonesia,” kata Teuku Amran.
 
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih memberikan sanksi ringan dan sanksi sosial terhadap pelanggar. Tapi tak tertutup kemungkinan sanksi sedang dan sanksi berat akan diberikan terhitung awal November mendatang.
 
“Sejak sepekan terakhir kita sudah melakukan operasi yustisi ini ke kecamatan-kecamatan, seperti Julok dan Peureulak,” sebut Teuku Amran.

Untuk saat ini, pelanggar yang terjaring ditegur secara lisan dan dimintai identitas untuk pencatatan.

Rencananya, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan siang dan malam sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Dalam operasi gugus tugas ini kita juga melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Dishub dan Infokom,” ujar Teuku Amran.

 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020