Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh menggunakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam menangani kasus anak, bukan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Melalui Unit PPA, kita tetap menggunakan UU perlindungan anak. Jadi kita tidak menggunakan qanun jinayat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu. 

Ryan mengatakan, kejahatan terhadap anak terutama pencabulan maupun pelecehan seksual sudah sangat meresahkan, karena itu pihaknya tidak menggunakan qanun, supaya memberikan efek jera kepada pelaku. 

"Tidak hanya bisa dengan kita kenakan qanun, tapi kita kenakan UU khusus, karena itu lek spesialis. Jadi kita kenakan UU perlindungan anak biar ada efek jera terhadap yang lainnya dengan hukuman yang maksimal," ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, Ryan juga menyampaikan, kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak di Banda Aceh tahun ini terus meningkat dibandingkan dengan 2019

"Terutama kasus berkaitan dengan pencabulan ini, dibandingkan tahun 2019," katanya. 

Namun, untuk angka kasus pastinya selama dua tahun ini belum dapat disampaikan karena harus disatukan terlebih dahulu. 

"Kita akan merilis kembali di akhir tahun ini. Nanti berapa jumlahnya dan perbandingannya akan kita sampaikan," ujar Ryan. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020