Takengon 30/9 (Antaraaceh) - Sepasang pelaku khalwat yakni Andika Safrizal (26) warga Aceh Jaya dan Khairani Warga Aceh Tengah dihukum cambuk masing-masing enam kali, karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam.
Hukuman cambuk yang berlangsung di Takengon, Selasa, tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon karena telah bersalah melanggar Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).
Pelaksaan cambuk yang disaksikan ratusan warga di daerah berhawa dingin itu dimulai pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB dan kedua pelaku khalwat tersebut masing-masing dicambuk enam kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Dwi Aries Sudarto SH mengatakan, pasangan khalwat itu juga telah menjalani hukuman kurungan 90 hari dan setelah menjalani hukuman cambuk ini, hukuman mereka selesai.
Seharusnya pasangan khalwat itu dicambuk sembilan kali, karena mereka telah menjalani hukuman kurungan 90 hari sehingga masing-masing pelaku khalwat itu dicambuk enam kali, sebut Dwi Aries.
Pasangan khalwat ini tertangkap basah oleh polisi Aceh Tengah saat sedang melakukan hubungan suami istri di dalam mini bus L300 di kawasan Bur Lintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Juli 2014.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014