Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB. Selain itu, kepada laki-laki dan perempuan non muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan.
"Imbauan Gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan" kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Rabu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
Baca juga: Polisi syariat amankan 10 warga Lhokseumawe akibat karaoke larut malam
Muhammad MTA menyampaikan, surat edaran Gubernur Aceh tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.
MTA menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah (mushalla).
"Aceh harus berbeda, menyongsong 2045, generasi Aceh bukan hanya bersiap menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” ujarnya.
Tak hanya batasi warkop, SE Gubernur Aceh juga larang non muhrim naik kendaraan berduaan
Rabu, 9 Agustus 2023 12:22 WIB