DPRK Aceh Barat sejak Selasa hingga Rabu (3-4/11) mulai melakukan pembahasan dua qanun (peraturan daerah) untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah di masa pandemi COVID-19, setelah sebelumnya diajukan oleh Pemkab Aceh Barat.

Ada pun dua rancangan qanun yang diajukan tersebut masing-masing Rancangan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022.

Baca juga: Pelanggar syariat Islam di Aceh Barat jalani peradilan adat di desa

Kemudian Rancangan Qanun tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama dan produktivitas antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan qanun di daerah, disamping perlunya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan qanun-qanun tersebut,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS diwakili oleh Wakil Bupati Haji Banta Puteh Syam di Meulaboh.

Baca juga: Mulai tahun depan, pegawai honorer di Aceh Barat terima pensiun

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna VII Masa Sidang III DPRK Aceh Barat dalam rangka Pembahasan Dan Penetapan Rancangan Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat.

Menurut Banta Puteh Syam, usulan perubahan qanun bersama DPRK Aceh Barat tersebut merupakan bukti dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, di dalam menjalankan fungsi masing-masing lembaga.

Baca juga: PT Mifa Bersaudara bangun rumah layak huni untuk warga di Aceh Barat

Sehingga nantinya diharapkan dapat melahirkan qanun sebagai regulasi dan pedoman hukum dalam menjalankan kebijakan daerah, demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pembahasan perubahan qanun yang diusulkan tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan pembangunan di daerah, sekaligus melancarkan pelaksanaan roda pemerintahan daerah yang terus berkembang secara dinamis.

“Maka sudah menjadi kewajiban antara pemerintah dan legislatif, agar melahirkan qanun-qanun baru yang sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Banta Puteh. 

Ia juga menuturkan, usulan perubahan peraturan daerah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik di daerah ini, katanya menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020