Sebanyak 39 orang tenaga Medis yang menabgani COVID -19 di RSUD Teuku Umar Calang menerima SK Kontrak dari Bupati Aceh Jaya.

Penyerahan SK Kontrak tersebut yang berlangsung di RSUD Teuku Umar Calang turut di hadiri Sekda Aceh Jaya Mustafa, Kepala Inspektorat Aceh Jaya Bachtiar, Kepala DPKK Safrul serta kepala Dinas BKPSDM Syarif Hidayat.

Bupati Aceh Jaya T.Irfan Tb menyampaikan kalau SK Kontrak Tenaga Tertentu tersebut diberikan kepada meraka telah melaksanakan penanganan pasien COVID-19 di Aceh Jaya baik dari ruang pinare maupun diruang lain yang berkaitan dengan COVID -19.

"Inilah bentuk penghargaan kita selakun pemerintah daerah kepada mereka yang telah konsen menangani pasien COVID-19 selama ini, bahkan ada yang telah bakti 1-4 tahun," kata T.Irfan Tb, rabu.

Ia juga menambahkan kalau pihaknya juga akan melanjutkan SK kontrak tersebut pada tahun 2021 mendatang dan mereka yang menerima SK  hari ini juga akan di lanjutkan kedepannya.

"Untuk tempat kerjanya akan tetapnberlanjut di penaganan COVID-19 namun itu semua juga kebijakan dari manajemen RSUD nantinya apakah akan dipindah keruang lain atau tidak, namun yg pasti 39 orang yang telah kita serahkan SK tetapnkita lanjutkan tahun 2021 mendatang," kata T.Irfan Tb.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020