Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 24 perkara sejak bulan Juli hingga Oktober 2020, barang bukti tersebut berupa narkotika dan senjata tajam.

Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis mengatakan dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33,58 gram dari 22 perkara.

"Kemudian kita juga memusnahkan barang bukti ganja seberat 5,7 gram dari dua perkara, kemudian satu pucuk senjata api dan tujuh peluru yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya,"katanya.

Ia menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sudah inkrahcht atau telah mendapat putusan hukum tetap dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dilakukan dengan cara dipotong-potong, sementara narkotika diblender dan dibakar,"katanya.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 2020 terjadi peningkatan kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, namun kasus yang paling menonjol adalah kasus narkotika.

"Secara rinci saya belum tau, namun selama 2029 terjadi peningkatan kasus dan sudah melebihi angka 100,"katanya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat  terkait apa yang telah dilakukan oleh penegak hukum.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020