Satuan Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pemuda karena kedapatan narkoba jenis sabu-sabu didalam celananya di warnet Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis mengatakan tersangka yang diringkus tersebut berinsial ZU (25) warga Langsa. 

"ZU ditangkap Pada Rabu (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti empat paket sabu seberat 3,84 gram, dompet kecil warna putih hitam, kaca pirek dan plastik tembus pandang,"kata Kasatnarkoba.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran sabu di warnet didaerah itu yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan.

"Oleh karena itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan ZU di dalam warnet,"katanya.

Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu di bagian celana dalamnya yang diakui adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang berinisial M.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” demikian Kasatnarkoba. 

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020