Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe beserta dan Denpom Iskandar Muda menggagalkan peredaran rokok ilegal 2,73 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku.
"Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan dalam operasi di dua titik terpisah di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (7/5). Operasi gabungan ini juga Sub Denpom Langsa," kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan penindakan pertama dilakukan di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam penindakan tersebut menghentikan sebuah truk.
"Sebelum menghentikannya, tim gabungan sempat mengejar truk tersebut.Di truk tersebut ditemukan rokok berbagai merek dengan total mencapai 1,74 juta batang rokok tanpa dilekati cukai," kata Sulaiman.
Selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga menangkap dua pelaku yakni berinisial DM (33) dan CM (35), warga Jambi. Keduanya kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
Sedang penindakan kedua, kata Sulaiman, dilakukan di Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Di tempat tersebut, tim gabungan menemukan truk bermuatan rokok tanpa dilekati cukai berbagai merek dengan total 990 ribu batang.
Sulaiman mengatakan nilai rokok ilegal yang ditindak tersebut diperkirakan mencapai Rp6,33 miliar lebih serta perkiraan nilai cukai sebesar Rp3,55 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp4,53 miliar.
"Penindakan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran rokok ilegal. Kami mengajak masyarakat turut serta memberantas peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan perekonomian," kata Sulaiman.
Baca juga: Bea cukai musnahkan ratusan ribu rokok ilegal di Aceh Utara
Tim gabungan gagalkan peredaran 2,73 juta batang rokok ilegal di Aceh Tamiang
Kamis, 9 Mei 2024 11:49 WIB