Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali menyebutkan lembaga legislatif yang dipimpinnya sudah mengesahkan sembilan  qanun atau peraturan daerah sejak setahun terakhir.

"DPRK Aceh Besar sudah mengesahkan sembilan qanun sejak kami dilantik pada Agustus 2020," kata Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali di Banda Aceh, Kamis.

Iskandar Ali menyebutkan sembilan qanun atau peraturan daerah tersebut disahkan dalam dua sidang paripurna. Pertama, pada sidang paripurna Desember 2019 dengan lima qanun dam kedua pada Maret 2020 sebanyak empat qanun.

Adapun qanun yang disahkan tersebut di antaranya qanun PDAM, qanun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, qanun pendidikan karakter.

Kemudian, qanun penyelenggaraan penertiban masyarakat, qanun pengelolaan barang milik daerah, qanun pembentukan Mukim Lamkunyet, qanun penanganan sosial, dan qanun santunan kematian.

"Selain sembilan qanun tersebut, akan ada beberapa qanun lainnya yang disahkan. Qanun-qanun yang disahkan tersebut merupakan qanun program legislasi DPRK Aceh Besar," kata Iskandar Ali.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan DPRK Aceh menetapkan 20 judul rancangan qanun prioritas pada 2020. 

"Selain yang sudah disahkan, ada beberapa rancangan qanun lainnya yang segera diparipurnakan. Namun, sebelum disahkan perlu disesuaikan dengan undang-undang omnibus yang baru ditetapkan DPR RI," kata Iskandar Ali.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020