Warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh menggerebek dan mengamankan
satu pasangan  diduga homoseksual (gay) di sebuah kontrakan di kawasan tersebut pada Kamis malam (12/11) sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Iya dua laki-laki, dari laporan masyarakat dan diserahkan ke kami, dan sedang kita tindaklanjuti," kata Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Sabtu. 

Heru mengatakan, dua laki-laki yang diduga homoseksual itu berinisial MU (26) asal Kabupaten Aceh Barat dengan TA (34) warga Banda Aceh. Kedua pria itu ditangkap langsung oleh pemilik kontrakan tempat mereka tinggal. 

"Yang tangkap pemilik kontrakan dan masyarakat setempat dan dilaporkan, kemudian kami bawa ke kantor untuk diproses," ujarnya. 

Kata Heru, saat dimintai keterangan, kedua pria tersebut mengakui bahwa mereka memiliki orientasi seks berbeda atau suka sesama jenis, karena juga dilakukan visum terhadap keduanya. 

"Sudah kita tanya, dan mereka mengakui, dan kita sudah visum dan sekarang di tahanan provinsi (Satpol PP/WH Aceh)," katanya. 

Heru menyampaikan, kedua pelaku tersebut telah melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang liwath. 

"Mereka terancam hukuman uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau delapan tahun tiga bulan penjara," ujar Heru. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020