Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyatakan bahwa proses perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki bisa menjadi contoh untuk diterapkan dalam upaya mendamaikan konflik yang masih terjadi di Papua hari ini.
"Kalau di Aceh saja terjadi rekonsiliasi antara GAM dengan NKRI, kenapa ini tidak bisa dijadikan contoh yang sama di Papua," kata Sugiat Santoso, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Sugiat Santoso saat melakukan pertemuan kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor perwakilan Komnas HAM Aceh, di Banda Aceh.
Baca juga: KPA sebut perdamaian Aceh sudah menjadi model perjanjian damai dunia
Dirinya berharap, perdamaian Aceh atau MoU Helsinki bisa menjadi pilot project dalam menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
Menurutnya, Komnas HAM bisa berkolaborasi dengan Komisi XIII untuk kemudian belajar dari penyelesaian konflik Aceh sehingga dapat membuka jalan perdamaian untuk Papua.
"Bagaimana nanti Komnas HAM berkolaborasi dengan Komisi XIII menginisiasi atau membuka peta jalan damai di Papua dengan belajar apa yang terjadi di Aceh," ujarnya.
Dirinya kembali menegaskan, perjanjian damai Aceh lewat MoU Helsinki merupakan sejarah yang indah, dan itu sebenarnya bisa diulang kembali di Papua. Langkah tersebut penting mengingat eskalasi konflik Papua sudah banyak berjatuhan korban.
Maka dari itu, tambah dia, semua pihak di tingkat nasional perlu membangun rekonsiliasi dan belajar dari penyelesaian konflik Aceh.
Apalagi, Komisi XIII dengan Komnas HAM sudah sepakat memberikan perhatian serius untuk membangun peta damai Papua, dan jangan sampai berlarut-larut, supaya tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban.
"Bahwa dari Aceh kita konsolidasikan kekuatan pegiat HAM, bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara harus selalu hadir di tengah rakyat ketika tidak ada ketidakadilan dan kebenaran. Ini paling penting," demikian Sugiat Santoso.
Baca juga: USK rawat 19 tahun Perdamaian Aceh lewat mata kuliah wajib kurikulum