Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan barang bukti dari 46 perkara dari berbagai tindak pidana umum kurun waktu Oktober 2019- Oktober 2020.

Kajari Kabupaten Abdya, Nilawati, SH di sela-sela acara di Blangpidie, Selasa, mengatakan, barang bukti dari 46 perkara sudah memiliki hukum tetap untuk di musnahkan berdasarkan putusan hakim pengadilan.

“Barang bukti sitaan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang di musnahkan hari ini merupakan perkara yang di tangani Kejari Abdya kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020,” katanya

Acara yang berlangsung dihalaman kantor Kejari Abdya tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Muslizar, Kapolres AKBP M. Nasution, Dandim 0110, ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, ketua Mahkamah Syariah, wakil ketua DPRK, dan kepala Lapas kelas IIB Blangpidie.

Nilawati menerangkan untuk selama periode tersebut, perkara yang paling banyak ditangani Kejari Abdya adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang 35 tahun 2009.  

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan tadi terdiri 77 batang ganja kering dengan berat 966,893 gram (bruto) dan narkotika jenis sabu seberat 97,24 gram (bruto), dan berbagai barang bukti lainnya” jelasnya

Disamping alat hisab, kaca pirex, timbangan, kotak rokok, dan kertas paper, pihak Kejaksaan juga memusnahkan  17 unit ponsel berbagai merek yang menjadi barang bukti pendukung dari berbagai perkara tindak pidana.

Selain handphoen, ada pula barang bukti lain yang di musnahkan seperti baju, kain sarung, miras, obeng, celana jeans, sendal jepit, jirigen, selang, timba, corong, plat, tas rensel, saringan besi, dongkrak dan kunci roda.

Nilawati berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, masyarakat di Kabupaten Abdya menjadi lebih sadar, sehingga ke depan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejatahan tindak pidana.

“Kita tidak main-main dalam menangani perkara tindak pidana ini. Siapapun yang terlibat berbuat kejahatan atau perbuatan yang melanggar aturan pasti kita tindak sebagaimana undang-undang berlaku,” tegasnya

 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020