Rancangan qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah hanya tinggal menunggu hasil penyisiran dan konsultasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Aceh telah merampungkan pembahasan Raqan haji dan umrah tersebut, dan hanya tinggal menunggu konsultasi serta pengoreksian oleh Direktorat Jenderal Urusan Haji dan Umroh Kemenag. 

Baca juga: IDI: Infeksi COVID-19 terhadap paramedis di Aceh sudah menurun

"Ini materi selanjutnya tinggal konsultasi dengan Kementerian Agama, kemungkinan minggu depan kita sudah mendaftarkan registrasi dan beberapa materi krusial lainnya," kata Bardan Sahidi di Banda Aceh, Rabu. 

Nantinya, kata Bardan, Kemenag akan melihat dan menyisir kembali setiap pasal-pasal dan ayat-ayat dalam Raqan haji dan umrah tersebut, apakah sudah sesuai atau berbenturan dengan peraturan di atasnya.

Baca juga: Ibu-ibu di Sabang dilatih keterampilan menjahit

"Khususnya ingin dilihat oleh Kemenag tentang kewenangan Qanun haji dan umrah itu apakah melampaui peraturan yang lebih tinggi atau tidak," ujarnya. 

Bardan menjelaskan, Qanun haji dan umrah itu mengatur tentang kuota haji khusus Aceh, mengingat Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe Aceh sudah membahasnya dengan Kerajaan Arab Saudi. Namun, kuota khusus itu tidak mengganggu kuota nasional. 

Baca juga: Ratusan rumah di Aceh Timur terendam banjir

"Kita juga memasukkan tentang situs karantina haji Aceh yang ada di Pulau Rubiah Kota Sabang," katanya. 

Selain itu, lanjut Bardan, Qanun haji dan umrah tersebut juga membahas tentang siapa saja yang berhak mendapatkan dana wakah dari Baitul Asyi yang setiap tahun diberikan kepada jamaah haji Aceh. 

Persyaratan dalam peraturan ini, jamaah yang menerima dana wakaf itu adalah mereka yang berangkat dari Embarkasi Aceh dan memiliki identitas kependudukan Aceh. 

"Kalau misalkan berangkat dari luar Aceh tidak mendapatkannya meskipun memiliki KTP (kartu tanda penduduk) Aceh. Harus berangkat dari Aceh dan ber KTP Aceh, harus dua-duanya," ujar politikus PKS itu. 

Bardan menuturkan, Qanun haji dan umrah Aceh ini juga mengatur tentang keberangkatan haji sendiri. Bahkan, setoran ongkos naik haji (ONH) juga wajib memakai bank daerah dalam hal ini Bank Aceh Syariah (BAS).

"Tinggal sekarang bagaimana bank Aceh membuka jaringan keluar untuk kebutuhan keberangkatan haji Aceh," katanya. 

Bardan menambahkan, batas akhir pembahasan Qanun Aceh sampai November 2020 ini, karena itu pihaknya sudah menyerahkan naskah kepada Kemenag dan menunggu selama 14 hari kerja. 

"Setelah periksa atau tidak dalam waktu 14 hari, maka rancangan qanun itu bisa langsung disahkan menjadi qanun melalui paripurna DPRA," demikian ujar Bardan. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020