Seorang pemuda berprofesi sebagai tukang pangkas berinisial SM (18) warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ditangkap polisi karena diduga menggugah foto vulgar mantan pacar ke media sosial lantaran sakit hati.

"Kasus ini terjadi berawal dari foto vulgar korban AY (18) warga Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe diunggah oleh tersangka di status media sosial WhatsApp,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (21/11).

Dikatakannya, awalnya korban yang masih berstatus mahasiswi itu merupakan kekasih tersangka, namun setelah keduanya putus, tersangka merasa sakit hati dan mengunggah foto vulgar sang mantan kekasih.

"Karena motif sakit hati dan ingin membuat malu si korban, lalu tersangka meng-upload foto tersebut di status WhatsApp,"katanya.

Menurut Eko, dari keterangan korban diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 15 November 2020. Korban AY diberitahu oleh temannya (saksi) bahwa tersangka SM telah menggunggah foto vulgar korban.

"Mengetahui foto vulgar korban diunggah tersangka, saksi mencoba menghubungi korban untuk memberitahukan perihal tersebut,"kata Kapolres Lhokseumawe.

Kemudian, kata Eko, setelah korban mengetahui hal tersebut, korban meminta tolong kepada saksi untuk menanyakan kepada tersangka tentang  maksud dan tujuan tersangka menggunggah foto korban.

"Namun, saat saksi menanyakan hal tersebut, tersangka memberi jawaban singkat yakni "sakit dibalas sakit" serta mengancam saksi,"katanya.

Ia menambahkan, pada hari berikutnya, tersangka kembali menggunggah foto vulgar AY. Kemudian korban mencoba menanyakan secara langsung melalui pesan singkat WhatsApp dan tersangka menjawab akan membuat malu korban serta mengancam akan menggangu korban sampai kapanpun.

Karena merasa tidak terima atas perbuatan tersangka dan terus diancam, korban selanjutnya melapor kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka SM,"kata Eko Hartanto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni, satu unit hp android merk Samsung J7+, akun WhatsApp tersangka dan screenshot WhatsApp antara tersangka dan korban serta saksi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B jo pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020