Pemerintah Aceh kembali meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2020 karena dinilai telaj menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat.

“Prestasi keterbukaan informasi yang diperoleh Aceh pada tahun ini lebih baik dari pada tahun lalu. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya. Aceh menjadi provinsi dengan kategori cukup informatif,” kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.

Katanya di sela-sela menerima penghargaan yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Indonesia KH Ma’ruf Amin dengan kategori informatif.

Ia menjelaskan tahun ini Aceh Berada di peringkat ke lima, di bawah Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur. Sementara Untuk wilayah Sumatera, Aceh menjadi provinsi terbaik.

“Mudah-mudahan tahun depan bisa ditingkatkan atau sekurang-kurangnya dipertahankan,” kata Nova.

Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan, badan publik yang dimonitoring adalah sebanyak 348, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 Badan Publik. 

Dari hasil Monev itu terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif. 

Ia menyebutkan pada tahun 2019, badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif dengan prosentase 9,8 persen dan pada tahun ini menjadi 17,24 persen.

“Salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi covid-19,” kata Gede Narayana.

Menurut Gede, inovasi badan publik dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemi. 


 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020