Seorang pemuda 21 tahun dihukum 150 kali cambuk karena terbukti bersalah mencabuli anak berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

Terpidana atas nama M Riki Abdullah. Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai tersebut dipusatkan di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan eksekusi cambuk 150 kali merupakan yang pertama di Aceh Timur.

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang tidak mampu menahan rasa sakit," kata Ivan Nanjjar Alavi.

Ivan Nanjjar Alavi menyebutkan eksekusi cambuk terhada M Riki Abdullah terpaksa dihentikan. Kemudian, jaksa eksekusi melaksanakan hukum cambuk terhadap dua terpidana lainnya.

Setelah selesai dicambuk dua terpidana lainnya, lalu pelaksanaan cambuk terhadap M Riki Abdullah kembali dilanjutkan hingga selesai," kata Ivan Nanjjar Alavi.

Dikatakannya, hukuman cambuk terhadap M Riki Abdullah merupakan terpidana pertama yang dituntut 150 kali cambuk dan majelis hakim juga memutuskan hukuman 150 kali cambuk.

"Tuntutan yang maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana, apalagi terpidana melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur," kata Ivan.

Selain M Riki Abdullah, dua terpidana kasus perzinaan juga ikut dicambuk masing-masing terpidana Novan Suriadi. Novan Suriadi diputuskan sebanyak 105 kali cambuk didepan umum.

Kemudian, terpidana Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin  (30) diputusan menjalani ugubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali. 

"Pelaksanaan uqubat cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi, tetapi eksekusi terhadap ketiga terpidana dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam. Hal tersebut untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkas Ivan Nanjjar Alavi

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020